JRP Law Firm berpengalaman dalam menangani berbagai perkara pidana, baik dalam mendampingi klien sebagai pelapor maupun memberikan pembelaan hukum atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada klien. Kami juga memberikan pendampingan pada tahap penyidikan, pengajuan Restorative Justice, serta proses hukum lainnya guna melindungi hak dan kepentingan klien.