JRP Law Firm memiliki pengalaman yang luas dalam menangani berbagai perselisihan hubungan industrial, meliputi perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perselisihan hak, perselisihan kepentingan, serta perselisihan hubungan kerja lainnya, baik melalui penyelesaian secara non-litigasi maupun litigasi.

Dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, kami berpengalaman mendampingi klien pada setiap tahapan proses, mulai dari perundingan bipartit, mediasi atau perundingan tripartit di Dinas Ketenagakerjaan, hingga proses litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial dan upaya hukum di Mahkamah Agung.

Selain penanganan sengketa, JRP Law Firm juga memiliki keahlian dalam memberikan layanan konsultasi dan penyusunan dokumen hukum ketenagakerjaan, termasuk melakukan reviu dan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP), serta Perjanjian Kerja, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan meminimalkan risiko hukum bagi perusahaan.

Kembali